Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Disinggung Mahfud MD, IPW Bocorkan Soal Angka dan Kalimat: Ini 2 Belah Pihak

Akhsan Erido Elezhar - Jumat, 20 Januari 2023 | 20:25
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Kompas.com

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

"Ada yang bergerilya, ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum, kan begitu. Tapi kita bisa amankan itu, di kejaksaan, saya pastikan kejaksaan independen," ujar Mahfud.

Seperti yang sudah diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip Gridhot.ID daria artikel terbitan Tribunnews, 20 Januari 2023, Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat pun memberi tanggapan terkait sidang tuntutan yang sudah selesai digelar ini.

Samuel bahkan menyoroti tatapan mata Ferdy Sambo di persidangan tadi.

Menurutnya, mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo masih memperlihatkan sikap angkuh.

Samuel menurutkan, sorot mata Ferdy Sambo seperti tak memperlihatkan penyesalan.

"Saya lihat dari mimik wajah maupun sorot mata Ferdy Sambo tak jauh beda dari awal-awal persidangan," kata Samuel dikutip dari Breaking News MetroTv, Selasa.

Baca Juga: Jangan-jangan Saudaramu Sendiri? Orang-orang yang Dinaungi Jin Khodam Uang Nyatanya Punya Sikap Mengejutkan Baik di Pekerjaan atau Rumah Tangga, Pantas Kaya Raya

"Sikap angkuh dia masih terbawa sampai ke pentuntutan yang telah dibacakan jaksa tadi," lanjutnya.

Menurutnya, Ferdy Sambo tak memperlihatkan dirinya sebagai terdakwa melainkan masih seperti Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Source :Kompas.com Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x