"Masih dia merasa seperti Kadiv Propam yang sebelum di PTDH," ujarnya.
Sementara itu, Samuel mengaku mengapresiasi keputusan jaksa yang menuntut pidana seumur hidup bagi Ferdy Sambo.
"Dari awal persidangan tadi memang kami menyimak secara seksama," kata Samuel.
"Kami sangat mengapresiasi semua tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum soal tuntutannya terhadap Ferdy Sambo," lanjutnya.
Menurut Sameul, Ferdy Sambo memang pantas dituntut pidana seumur hidup karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana pada putranya.
"Memang kalau kita ikuti pasal yang didakwakan yakni Pasal 340 maksimal ancamannya hukuman mati, seumur hidup, hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun, saya merasa sangat mengapresiasi kerja dari jaksa penuntut umum."
"Sudah detail tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, sudah terbukti secar sah dan sadar, memang sudah sepantasnya seharusnya dihukum seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.
Samuel pun berharap Majelis Hakim bisa memberikan vonis yang maksimal bagi terdakwa Ferdy Sambo.
Ia berharap hakim bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban.
"Saya percaya penuh pada hakim, untuk membuat keputusan melalui perpanjangan tangan Tuhan terhadap hakim agar kami memperoleh keadilan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
(*)