Bahkan Buya Yahya menuturkan jika kebanyakkan orang ikut bisnis karena untuk gaya-gayaannya saja.
"Bisnis yang jelas-jelas saja, cuma biasanya gaya, wah ikut bisnis model keren, biarpun bangkrut tetep keren, itu kan model-model begitu," ungkap Buya Yahya.
Jadi, Buya Yahya menekankan ada dua hal yang harus dipenuhi dalam jual beli valuta asing atau trading.
"Pertama transaksi harus halalan kontan dan serah terimanya harus anda memberi, saya memberi, kalo lewat transfer nggak boleh masuk bab haram," jelasnya.
Bahkan ia menambahkan jika itu termasuk ke dalam riba lantaran tidak ada serah terima dalam transaksinya.
"Kalo transaksinya saya akn beli uang dollar dengan rupiah, tapi nanti saja akadnya tidak kontan namanya riba nasi'ah haram disitu," tegasnya.
"Kalau terpenuhi ini boleh model apa saja dan keliatannya 2 hal ini tidak akan terpenuhi dalam bisnis itu bahkan nggak usah ikut-ikut," jelasnya.
"Sudah jual beli kerupuk saja kan truk-truknya banyak kan, nggak usah macem-macem gaya valuta asing segala macem, belum lagi haramnya mengerikan," ungkap Buya Yahya.
Itulah penjelasan mengenai hukum trading dalam Islam sebagaimana disampaikan Buya Yahya. (*)