"Kalau yang kita lihat saat ini kan keadaannya baik baik saja," lanjut Jeffry.
Jeffry meminta Venna jujur soal KDRT.
"Iya kembali lagi kami fokusnya di pemberitaan yang beredar adalah patah hidung," kata Jeffry.
Dikatakan Jeffry, Ferry mengaku kepada kuasa hukum dan penyidik Polda Jatim tidak membuat hidung istrinya terluka parah sampai patah tulang.
Ferry juga bersumpah tidak pernah melakukan hal itu kepada Venna.
"Pak Ferry bersumpah tidak mematahkan hidung itu, saya sudah bertemu dan pak Ferry sudah bersumpah jika dia tidak mematahkan hidung Venna sampai minimbulkan darah," ungkap Jeffry.
Oleh karena itu, Jeffry meminta kepada pihak Venna untuk membuka semua hasil medis dan menerangkan terkait dugaan mematahkan hidung tersebut.
Jika hasil medis terbukti benar, Jeffry sebagai kuasa hukum akan mengundurkan diri untuk mengawal kasus Ferry Irawan.
"Apabila benar hidung tersebut patah, saya akan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Ferry," tutur Jeffry.
Lebih lanjut, Jeffry menyebutkan bahwa kebenaran ini dibutuhkan untuk menentukan nasib hukum kliennya.
Jika faktanya Venna tidak mengalami kekerasan yang menghalangi kegiatan sehari-hari atau mengganggu mata pencahariannya, maka Ferry bisa saja hanya dikenakan pasal 44 ayat 4 dan bukan pasal 44 ayat 1.