Baik pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 ini memang mempunyai perbedaan masa hukuman yaitu 5 tahun dan 4 bulan.
"Karena dalam UU PKDRT itu jelas sekali di pasal 44 ayat 4 ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak menghalangi kegiatan sehari hari dan tidak mengganggu mata pencahariannya itu harusnya dikenalan pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya itu 4 bulan, berbeda dengan 44 ayat 1 yang hukumannya adalah 5 tahun," pungkas Jeffry.
Ferry Irawan Minta Damai
Di lain sisi, Ferry Irawan menyampaikan pesan menyentuh untuk Venna yang masih berstatus istri sahnya.
Adapun Venna berencana melayangkan gugatan cerai kepada Ferry setelah menjadi korban KDRT.
Bak masih meminta belas kasih Venna, Ferry terus berusaha meminta damai agar proses hukum tak berlanjut.
"Abi masih suami Mena, abi hanya mohon sama kamu, ini masalah rumah tangga, abi mohon dari hati kecil yang paling dalam coba mena pikir tanpa ada bisikan dari siapapun, banyak terjadi permasalahan rumah tangga," terangnya
"Yang abi sesalkan adalah abi sudah mencoba untuk berkomunikasi dari awal kejadian sampai sekarang, dan asal mena tahu abi sudah menjalankan sanksi sosial, tolonglah betapa menderitanya abi, betapa depresinya abi, abi mendapat tekanan," ungkapnya.
Ferry masih berharap rumah tangganya dengan Venna bisa tetap dipertahankan.
"Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita, abi mohon," pungkasnya.
Sementara itu, dikatakan pengacara Hotman Paris bahwa kliennya Venna Melinda sudah mantap ingin bercerai.