"Penangkapan tersebut tidak sengaja dilakukan, karena awalnya aparat hanya merespons adanya laporan tentang orang mabuk yang membuat kekacauan di Pelabuhan Tradisional Iwot, pada Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIT," katanya, Jumat.
Menurut AKBP Komang, setelah merespons, anggota tim patroli menemukan lima orang yang mencurigakan, sehingga personel langsung menghentikannya.
Namun pada saat akan dilakukan pemeriksaan, tiga orang di antaranya melarikan diri dan dua orang berhasil diamankan. "Kini kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Polres Boven Digoel untuk diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal," ujarnya pula. Dia menjelaskan kedua warga tersebut dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. "Kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang, karena aparat masih solid dalam menjaga keamanan di Kabupaten Boven Digoel. Memang wilayah perbatasan sangat luas dan banyak akses ke Papua Nugini (PNG), untuk itu meminta dukungan kepada Pemda," katanya lagi. Pada penangkapan tersebut, pihaknya dibantu Kasdim 1711 Mayor CPL Markus Helaha, kemudian Wadansatgas Pamtas Yonif 725/WRG Kapten Inf Adhita Sukma Yudistira, dan Komandan Pos Kopasgat Letda Pas Mufid Abdullah. (*)