Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif selama persidangan.
Richard Eliezer juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak dari keluarga korban.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.
Kubu Bharada E pun menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada pekan depan di sidang berikutnya.
Memang sebelumnya, tangisan pilu ibunda Bharada E, Rinecke Alma Pudihang pecah.
Momen itu terjadi saat mengungkapkan perasaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang diterima sang putra dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Rinecke Alma Pudihang berkali-kali memohon kepada Presiden Jokowi dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keputusan seadil-adilnya untuk Bharada E.
inecke Alma Pudihang mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka ketika BHarada E dituntut setinggi itu.
Bahkan dia dan suaminya menangis hingga malam hari meratapi vonis tersebut.
"Kami melihat apa yang sudah Icad lakukan selama persidangan, dia sudah jujur," katanya.
Diakui Ine, awalnya dia berharap Icad- panggilan Bharada E, mendapat tuntutan ringan karena selama proses penyidikan dia terbuka, jujur dan berjanji membantu penyidik.