Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibu Bharada E Minta Bantuannya Usai Sang Putra Dituntut 12 Tahun Penjara, Presiden Jokowi Beri Reaksi Begini

Akhsan Erido Elezhar - Rabu, 25 Januari 2023 | 17:25
Jawaban Jokowi terhadap permohonan Ibu Bharada E minta anaknya diringankan hukuman, Rabu (25/1/2023).
TribunJatim

Jawaban Jokowi terhadap permohonan Ibu Bharada E minta anaknya diringankan hukuman, Rabu (25/1/2023).

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Inilah jawaban Jokowi kepada ibu Bharada E yang memohon agar hukuman anak diringankan.

Ibu Bharada E diketahui menyampaikan permohonan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons harapan ibunda dari Richard Eliezer alias Bharada E yang meminta keringanan hukuman terhadap anaknya.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJatim, 25 Januari 2023, tetapi ternyata ada jawaban khusus yang diberikan Presiden RI ke-7 itu.

Kepada ibu Bharada E, Jokowi langsung mengakui kesulitan untuk meringankan hukuman anak, apalagi karena diketahui Richard Eliezer mengaku hanya mengikuti perintah atasannya.

Jokowi memberikan jawaban tegas dan mengakui hal itu akan sangatlah sulit untuk diwujudkan.

Jokowi dengan tegas mengatakan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum.

Sebelumnya diketahui, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usia meninjau proyek Sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023), dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews.

Baca Juga: Pasangan yang Pantang Menikah Menurut Primbon Jawa, Jika Dilanggar Akan Mendatangkan Musibah Menakutkan Ini

Tak hanya kasus Ferdy Sambo, Jokowi mengatakan kasus lain pun tak bisa dia mengintervensi.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," pungkas Jokowi.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitanKompas TV, 25 Januari 2023, sebelumnya Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang memohon kepada Presiden Joko widodo memberikan bantuan terhadapnya.

Rineke berharap, ada keringanan hukuman untuk anaknya.

Sebab, dia sedih kejujuran anaknya tidak diperhitungkan jaksa penuntut umum (JPU).

Ibunda Richard Eliezer bahkan memohon kepada presiden dan kapolri agar memberi keadilan bagi anaknya.

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Richard Eliezer.

Di antaranya, hal yang memberatkan tuntutan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Impian Anda Segera Terkabul hingga Akan Dilamar Seseorang, Inilah 5 Arti Kedutan Area Hidung Menurut Primbon Jawa

Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menilai terjadi keresahan dan kegaduhan yang meluas di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan, Richard Eliezer merupakan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator untuk membongkar kejahatan dalam perkara ini.

Selain itu terdakwa juga belum pernah dihukum dan berlaku sopan serta kooperatif selama persidangan.

Richard Eliezer juga disebut telah menyesali perbuatannya, dan perbuatan tersebut telah dimaafkan oleh pihak dari keluarga korban.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Kubu Bharada E pun menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan dibacakan pada pekan depan di sidang berikutnya.

Memang sebelumnya, tangisan pilu ibunda Bharada E, Rinecke Alma Pudihang pecah.

Momen itu terjadi saat mengungkapkan perasaannya atas tuntutan 12 tahun penjara yang diterima sang putra dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Rinecke Alma Pudihang berkali-kali memohon kepada Presiden Jokowi dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keputusan seadil-adilnya untuk Bharada E.

Baca Juga: Bakal Ada Orang yang Perlu Pertolongan, Simak Arti Kedutan di Tulang Kering Kiri Menurut Primbon Jawa

inecke Alma Pudihang mengaku sangat terkejut dan tidak menyangka ketika BHarada E dituntut setinggi itu.

Bahkan dia dan suaminya menangis hingga malam hari meratapi vonis tersebut.

"Kami melihat apa yang sudah Icad lakukan selama persidangan, dia sudah jujur," katanya.

Diakui Ine, awalnya dia berharap Icad- panggilan Bharada E, mendapat tuntutan ringan karena selama proses penyidikan dia terbuka, jujur dan berjanji membantu penyidik.

"Itu sudah janjinya sewaktu pertama kali kita ketemu. Mamak papa, apapun yang akan terjadi, kita akan buka semuanya, kita akan bicara sejujur-jujurnya," ungkap Ine menirukan janji Bharada E.

"Tuntutan 12 tahun sangat berat bapak, sedangkan dia hanya melaksanakan perintah, perintah dari pak sambo.

Dia tidak ada masalah dengan almarhum Yosua, dia malah berteman baik. Kenapa dia diperintah untuk membunuh Yosua.

Dan ketika dia menjalankan perintah Pak Sambo, kenapa hukumannya 12 tahun. lebih berat dari mereka yang sudah mengatur semua perencanaan pembunuhan," seru Ine.

"Kami tidak bisa terima. Sakit hati kami, karena kami orang kecil tak punya apa-apa.

Mungkin karena kami tidak punya apa-apa untuk membela diri sampai anak kami menerima tuntutan seperti itu, Sakit hati kami bapak," katanya.

Ine pun langsung memohon kepada Presiden Jokowi, Kapolri dan hakim untuk memberikan keputusan seadil-adilnya untuk anaknya, Bharada E.

(*)

Source :KompasTV Tribunnews TribunJatim

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x