Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ustaz Abdul Somad Tegaskan Hukum Wanita Bekerja di Luar Rumah, Singgung Sikap Nabi Muhammad SAW dan Masalah Gaji

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 26 Januari 2023 | 05:42
Ilustrasi wanita bekerja
Pixabay

Ilustrasi wanita bekerja

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا

Artinya, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.

Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Surat An-Nisa’ ayat 4).

Dari sini kemudian dapat disimpulkan bahwa Islam memberikan garis yang jelas terkait hak laki-laki dan hak perempuan.

Perempuan dalam hal ini istri memiliki hak atas harta, yaitu mahar dan nafkah.

Sedangkan laki-laki dalam hal ini suami juga memiliki hak atas harta.

Lalu bagaimana dengan pernyataan “uang suami milik istri dan uang istri milik istri?”

Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya salah.

Kalimat tersebut mengandung dua pernyataan yang perlu diuji satu per satu.

Pertama, pernyataan, “uang suami (adalah) milik istri.”

Uang suami mungkin saja milik istri dan mungkin juga bukan milik istri.

Baca Juga: 5 Arti Kedutan di Lutut Kiri, Primbon Jawa Ramalkan Datangnya Rezeki yang Tak Disangka-sangka

Source : bangka pos NU Online

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x