Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tersenyum Getir Ngaku Sudah Buat Rencana Ini, Begini Reaksi Ling-ling Usai Diminta Tak Menunggu Bharada E Jalani Hukuman, Netizen: Hancur dan Menangis

Akhsan Erido Elezhar - Jumat, 27 Januari 2023 | 18:13
Ling Ling tunangan Bharada E
Kompas.tv

Ling Ling tunangan Bharada E

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meminta tunangannya Ling Ling (Angeline Kristanto) untuk tidak menunggunya.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunJakarta, hal tersebut disampaikan Bharada E saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Mulanya Bharada E meminta maaf kepada tunangannya.

Rupanya Bharada E dan sang kekasih telah merencanakan pernikahan.

Namun hal itu harus tertunda lantaran Bharada E harus berurusan dengan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Saya juga meminta maaf juga kepada tunangan saya karena harus menunda rencana pernikahan kami, saya berterimaksih atas kesabaran,dan cinta kasih dan perhatian." ucap Bharada E sambil menahan tangis.

Bharada E kemudian tak memaksa Ling Ling untuk menunggunya sampai keluar dari tahanan.

Ia mengaku tak ingin menjadi egois, dan hanya berharap Ling Ling hidup dengan bahagia.

"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini,".

Baca Juga: Menentramkan Hati dan Memancarkan Aura Positif, 3 Weton Ini Mampu Pikat Khodam Bolo Sewu karena Kepribadiannya

"Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apapun keputusanmu karena bahagia mu, bahagia ku juga," ujar Bharada E.

Tangan Bharada E tampak gemetaran saat memegang nota pembelaannya.

Di sebuah chanel YouTube, Ling Ling lalu menanggapi pernyataan Bharada E.

Ling Ling bercerita ia dan Bharada E sudah menyusun rencana pernikahan mereka dengan matang.

"Langsung kepikiran kita seharusnya sudah udah di langkah ini di langkah itu," kata Ling Ling.

"Karena kan rencanannya sudah panjang ya," imbuhnya.

Namun sayang rencana tersebut kini harus tertunda.

Saat ini Ling Ling mengaku belum memiliki rencana apa-apa, ia menegaskan hanya ingin fokus terhadap proses hukum Bharada E.

"Udah kita siapkan rencana, tapi karena begini ya kita tunda," kata Ling Ling sambil tersenyum getir.

Baca Juga: Kandungan Nikotin dalam Rokok Bisa Membuat Asam Lambung Naik, Waspada Para Pengidap Gerd

"Belum kepikiran rencana selanjutnya apa, tapi fokus ke kasus ini," imbuhnya.

Meski diminta Bharada E untuk tidak menunggunya, Ling Ling mengurai jawaban menenangkan hati.

"Iya masih menunggu dan masih menemani," ucap Ling Ling.

"Dan tetap akan menunggu," tegasnya.

Ekspresi dan jawaban Ling Ling langsung menjadi sorotan netizen.

"Dia yang senyum, saya yang nangis liatnya.. Tegar tapi menangis"

"Di dalem hatinya pasti hancur dan menangis"

"Ya Allah nyesek... Tapi selepas itu pasti bahagia kalian"

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 20 Januari 2023, sementara itu disisi lain tuntutan 12 tahun penjara kepada salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), terus menuai tanggapan dari kalangan pakar hukum pidana.

Baca Juga: Baru Pulang dari Rumah Sakit Masih Bisa Ngelucu, Indra Bekti Pamer Senyum Sumringah Saat Dijenguk Deretan Artis Ini

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menilai seharusnya Richard bebas dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum dalam perkara itu jika memang terbukti tidak bisa menolak perintah mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, buat menembak Yosua.

"Artinya meskipun semua unsur terbukti, idealnya bagi seorang Richard Eliezer kalau memang dapat dibuktikan secara psikologis tidak mampu menolak perintah dia harus lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Albert seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (19/1/2023) malam.

Menurut Albert yang juga Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dari konstruksi kasus itu memang seharusnya Richard mendapat keringanan hukuman.

Sebab ketika peristiwa pembunuhan Yosua terjadi pada 8 Juli 2022, Sambo masih aktif sebagai perwira tinggi Polri dan meminta Richard untuk menembak.

Permintaan untuk menembak Yosua itu disampaikan saat Sambo memanggil Richard di rumah pribadi di Jalan Saguling sebelum kejadian.

Setelah itu, dalam persidangan, Richard mengatakan Sambo memerintahkan untuk menembak Yosua saat berada di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Sambo dalam persidangan tetap menyatakan hanya memerintahkan "hajar" dan bukan "tembak" kepada Richard.

Maka dari itu, Albert menilai ketika melakukan penembakan itu Richard dalam posisi berada dalam perintah jabatan, seperti mengacu pada Pasal 51 KUHP.

Isi Pasal 51 KUHP adalah, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Baca Juga: 5 Tips Minum Kopi yang Aman untuk Penderita Asam Lambung, Tanpa Perlu Khawatir Gejala Kambuh

Albert menilai wajar reaksi kekecewaan yang disuarakan masyarakat atas tuntutan jaksa terhadap Richard yang justru lebih tinggi dari terdakwa lain sekaligus istri Sambo, Putri Candrawathi.

Isi Pasal 51 KUHP adalah, "Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana".

Albert menilai wajar reaksi kekecewaan yang disuarakan masyarakat atas tuntutan jaksa terhadap Richard yang justru lebih tinggi dari terdakwa lain sekaligus istri Sambo, Putri Candrawathi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard selama 12 tahun penjara, pada Rabu (18/1/2023).

Richard dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut penjara masing-masing selama 8 tahun.

Jaksa menganggap kelima terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(*)

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x