Gridhot.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang agenda replik terhadap pleidoi Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
MelansirKompas.com, jaksa beranggapan uraian nota pembelaan Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bagaimana diktum surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023).
"Penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan pledoi dari terdakwa Putri Candrawathi," katajaksa.
Adapun dalam perkara ini, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Menurut jaksa, pengakuan soal pelecehan yang diakui Putri seperti karangan cerita fiktif karena terus berubah-ubah.
"Perubahan-perubahan cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa.
Menurut jaksa, cerita pelecehan berbelit-belit. Awalnya, pihak Sambo menyampaikan bahwa Putri dilecehkan di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelah skenario palsu itu terbongkar, pihak Sambo menyebut bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan.
Belakangan, Putri mengaku dirinya tidak hanya dilecehkan, tetapi diperkosa oleh Brigadir J.