Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anggota Polri Cuma Diizinkan Miliki 1 Pasangan Sah, Simak Hukum yang Bakal Diterima Kompol D Gara-gara Ketahuan Punya Istri Siri

Desy Kurniasari - Kamis, 02 Februari 2023 | 16:42
Kolase Kompol D dan Nur (23) istri sirinya
istimewa

Kolase Kompol D dan Nur (23) istri sirinya

Baca Juga: Ngaku Pakai Mobil Suami Terobos Rombongan Polda Metro Jaya, Polisi Bongkar Status Penumpang Audi A6 yang Tabrak Selvi Amelia: Cuma Teman

Lantas, siapa pemilik mobil Audi A6 itu?

Doni tidak membeberkan secara detail siapa pemilik mobil Audi A6 tersebut.Meski begitu, Doni mengatakan mobil yang berpelat nomor asli B 999 LS itu merupakan kendaraan atas nama perorangan yang beralamatkan di Jakarta.

Dilansir dari TribunSolo.com, kasus kecelakaan yang menewaskan seorang Mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini berbuntut panjang.

Dari kecelakaan ini terungkap hubungan pernikahan siri antara Kompol D alias Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan dan Nur (23).

Sebelumnya pada sebuah sesi wawancara, Nur mengaku sebagai istri kedua Kompol D.

Namun kini Kompol D mengakui Nur merupakan istri sirinya.

Merujuk pada aturan pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri.

Dalam peraturan disebutkan bahwa anggota Polri dan PNS Polri adalah pegawai negeri pada Polri.

Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.”

Pasal itu juga berlaku bagi polisi wanita (Polwan) yang dilarang menjadi istri kedua.

Source :TribunSolo.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x