Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 1702/Jayawijaya menjadi penghianat bangsa dan negara.
Mereka menjual puluhan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) yang mengatasnamakan diri sebagai TPNPB.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunPekanbaru, 9 Februari 2023, kedua anggota TNI itu adalah Pratu MS dan Prada MS.
Hal itu terungkap dari tertangkapnya seorang kepala desa yang akan membawa amunisi tersebut ke markas KKB.
Dari pengakuan sang kepala desa itulah, Korem 172/PWY berhasil menangkap dua oknum anggota TNI yang kedapatan memiliki sebanyak 77 butir amunisi ilegal.
Kedua oknum TNI tersebut merupakan prajurit Organik Kodim 1702/Jayawijaya, berinisial Pratu MS dan Prada MS.
Berdasarkan keterangan Komandan Korem (Danrem) 172/PWY, Brigjen TNI JO Sembiring, sebanyak 77 amunisi yang dimiliki dua oknum TNI tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap kepala desa berinisial LK.
"Kasusnya masih terus didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini," kata JO Sembiring dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun- Papua.com, Kamis (9/2/2023).
Setelah menangkap LK, kemudian ada pengakuan dari LK bahwa dirinya menyerahkan amunisi sebanyak 77 butir kepada kedua oknum TNI AD tersebut.
Dandim 1702/JWY langsung mengembangkan informasi tersebut dengan memeriksa Pratu MS dan Prada MS.
Dari hasil pemeriksaan, mendapati 77 butir munisi tajam cal 5,56 MM yang disimpan oleh kedua oknum anggota TNI itu.
"Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris (KST) atau Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB). Kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas," ujarnya.
Danrem menegaskan, pihaknya tidak mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi.
Jika terbukti melanggar, kata JO Sembiring, kedua oknum TNI tersebut bakal ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Panglima TNI, KSAD, dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi," tegasnya.
Saat ini kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.
Kasus kepemilikan amunisi ilegal di Papua bukan kali pertama terjadi.
Sebelumnya ada beberapa kasus serupa yang melibatkan aparat kepolisian dan juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka terindikasi menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB) Papua.
Dua oknum TNI berinisial Pratu MS dan Prada MS diamankan aparat keamanan karena kepemilikan 77 butir amunisi illegal.
Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI JO Sembiring mengatakan, amunisi yang dimiliki dua oknum TNI tersebut terbongkar setelah pihaknya menangkap kepala desa berinisial LK.
Berikut rangkumannya dihimpun Tribunnews:
Oknum Polisi Jual Amunisi ke KKB
Pada tahun 2021, tepatnya 27 Oktober lalu Satgas Nemangkawi menciduk dua oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata ( KKB) Papua.
Kedua oknum polisi tersebut adalah Brigadir JO, anggota Polres Nabire dan Bripda AS, anggota Polres Yapen.
Keduanya diamankan di Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan kedua oknum polisi ini awalnya dilakukan kepada Bripda AS yang kedapatan menjual amunisi.
"Kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10/2021) yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen dan keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk diperiksa lebih lanjut," kata Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani, Jumat (29/10/2021).
"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB. Namun kepada kelompok yang mana, hal itu sedang kami dalami," imbuhnya.
ASN Suplai Ratusan Amunisi untuk KKB
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 9 Februari 2023, belum genap setahun kemudian, personel Polres Yalimo menangkap seorang oknum ASN Kabupaten Nduga berinisial AN, di Distrik Elelim, Rabu (29/6/2022).
AN ditangkap karena membawa 615 butir amunisi.
AN diketahui menyuplai ratusan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB).
Pelaku kedapatan membawa sebuah senjata api rakitan dan 615 butir amunisi, di Distrik Yalimo.
Penangkapan ASN itu bermula dari pantauan aparat yang melihat gerak-gerik AN yang mencurigakan saat sedang mengendari kendaraan roda dua.
"Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu senjata rakitan AFN dan sejumlah amunisi 615 butir," ujar Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani, di Jayapura, Kamis (30/6/2022).
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri menegaskan, penangkapan tersebut membuat banyak nyawa terselamatkan.
Hal itu lantaran suplai amunisi bagi KKB terhambat dan mengganggu aktivitas mereka.
Menurut Fakhiri, KKB selalu berupaya menembak sedekat mungkin dengan sasaran agar tidak memboroskan amunisi.
"Kalau kita bagi tiga (tiga peluru untuk satu nyawa) berarti \udah 200 nyawa diselamatkan karena mereka ( KKB) suka cari sasaran lalu mendekat baru tembak," ujarnya di Jayapura, Senin (4/7/2022).
Fakhiri mengungkapkan, polisi kini mencari tahu dari mana AN mendapat amunisi.
"Kita harus cari tahu dari mana dia mendapat sumber amunisi, itu yang pertama dulu karena saya harus memangkas transaksi jual beli amunisi dan senjata ini," kata dia.
Jika penjual atau penyedia amunisi tersebut sudah bisa diungkap, maka aparat keamanan bisa fokus pada sumber dana KKB.
Menurut Fakhiri, pembelian 615 butir amunisi tersebut membutuhkan anggaran cukup besar sehingga aliran dananya harus dibongkar.
"Sumber dananya itu apa dia pakai sumber dana dari kampung atau ada donatur lain," ucapnya.
KKB merupakan sebutan yang disematkan aparat untuk kelompok separatis Papua.
Sementara mereka menyebut dirinya sendiri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Pemerintah menyebut KKB sebagai organisasi teroris.
Total ada 19 kelompok yang diperangi pemerintah. Pemerintah menggunakan Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai landasan hukum.
Dalam beberapa kesempatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengingatkan kepada jajaran Polri dan TNI, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman keamanan dari KKB jelang akhir tahun.
(*)