Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang penggunaan parfum alkohol.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan hukum dari menggunakan parfum beralkohol untuk salat di masjid.
Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad.
Alkohol memang memiliki beragam macam kegunaan mulai dari medis hingga kebutuhan konsumsi lainnya.
Namun dikutip Gridhot dari Kompas.com, mengonsumsi alkohol dapat menyebabkan efek jangka pendek dan jangka panjang bagi kesehatan tubuh serta mental.
Dikutip dari Healthline, efek jangka panjang dari konsumsi alkohol terkait dengan berbagai masalah kesehatan, misalnya meningkatkan risiko penyakit hati terkait alkohol dan masalah terkait kesehatan jantung.
Mengingat efeknya terhadap kesehatan secara keseluruhan, penting untuk membatasi atau bahkan menghentikan konsumsi minuman beralkohol.
Bahkan alkohol yang dikonsumsi juga sudah diharamkan dalam Islam.
Minuman keras atau minuman beralkohol dilarang untuk diminum para masyarakat muslim.
Lalu bagaimana jika alkohol ini digunakan untuk campuran parfum?
Dikutip Gridhot dari Tribun Palu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut dalam tayangan video YouTube di kanal Wadah Ilmu.
Beliu mengatakan hukum menggunakan parfum yang beralkohol terbagi menjadi dua pendapat.
Ulama saudi mengatakan jika menggunakan atau memakai alkohol hukumnya haram.
Sehingga dianggap najis jika alkohol disemprotkan ke baju yang akan dikenakan saat Salat Jumat.
Hal ini dikarenakan alkohol sama saja anggur yang difermentasi seperti khamr yang dianggap najis.
"Ulama menanggapi hal ini terbagi menjadi dua. Pertama ulama saudi mengatakan bahwa alkohol itu najis.
Jadi kalau disemprotkan ke baju yang akan dipakai Salat Jumat tidak diperbolehkan.
Hukumnya sama saja seperti khamr," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad menjelaskan pendapat yang kedua, yakni bukan najis.
Alkohol memang haram jika dikonsumsi.
Hal ini diartikan najis secara maknanya, bukan pada bendanya.
Pada zaman Nabi Muhammad SAW diceritakan oleh UAS, terdapat khamr yang ditumpahkan ke jalan kemudian diijnak oleh para sahabat Nabi Muhammad SAW.
Kemudian para sahabat pergi beribadah ke masjid tanpa sendal, padahal kakinya terkena khamr tersebut.
Namun Nabi Muhammad SAW membolehkan hal tersebut.
Sehingga Ustaz Abdul Somad condong pada pendapat kedua, yakni diperbolehkan menggunakan parfum beralkohol saat Salat Jumat.
"Dari kisah Nabi yang demikian tadi, saya condong bahwa menggunakan parfum beralkohol untuk salat Jumat diperbolehkan," sambungnya.
Sementara itu Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan jika makna bersuci dalam tuntunan menunaikan Salat Jumat bukan hanya sekadar mandi saja, tetapi juga bersungguh-sungguh dalam membersihkan badan.
Membersihkan badan tidak hanya menyiram dengan air saja, tetapi juga menggilangkan bau yang tidak sedap.
(*)