Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID -Kuat Maruf, salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Yosua dipidana 15 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) lalu.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 16 Februari 2023, keluarga Kuat Maruf mengaku hanya bisa pasrah menerima vonis hakim tersebut.
Lalu bagaimana kondisi keluarga Kuat Maruf usai dibacakannya vonis 15 tahun penjara?
Berikut penuturan Dina Mardiana, mantan Bu Lurah di Bogor, tempat kampung halaman Kuat Ma'ruf.
Dina yang tinggal tak jauh dari kediaman sang sopir mengatakan, anak Kuat Maruf mengalami perubahan psikologis.
Sejak kepala keluarga itu diseret dalam kasus hukum Ferdy Sambo, keluarganya berubah menjadi sering bengong.
Sang anak misalnya malah sering diam dan bengong.
Dina mengatakan, ia sempat menanyakan kondisi keluarga Kuat Maruf melalui pengurus RT setempat.
Menurut pengamatan, keluarga Kuat Maruf memang sudah pasrah dengan apa yang terjadi.