Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ayahnya Resmi Divonis 15 Tahun Penjara, Anak Kuat Ma'ruf Diungkap Kondisinya oleh Mantan Bu Lurah Bogor, Diduga Alami Perubahan Ini

Akhsan Erido Elezhar - Kamis, 16 Februari 2023 | 17:35
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Bersumpah Ngaku Bukan Orang Sadis
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf Bersumpah Ngaku Bukan Orang Sadis

Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.

"Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam setiap persidangan," ujar hakim.

Namun demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal meringankan, yakni Kuat dianggap masih mempunyai tanggungan keluarga.

Meski demikian, tidak ditemukan alasan pemaaf ataupun pembenar sehingga hakim menilai Kuat tetap harus dijatuhi hukuman pidana.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," lanjut hakim.

Adapun vonis 15 tahun penjara Kuat Ma'ruf lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Baca Juga: Inilah 3 Neptu Weton dengan Sifat Baik dan Menyenangkan, Punya Pesona Luar Biasa Menurut Primbon Jawa

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.

Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun, sedangkan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun.

Source :KompasTV Tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x