Ia mengatakan, komunikasi terakhir sebelum Kuat Maruf divonis penjara.
Menurutnya, saat itu pengurus RT menyampaikan laporan kepadanya jika anak Kuat Maruf sering terlihat murung.
"Informasi terakhir yang saya dapat ya begitu. Anaknya memang sering terlihat murung. Malah bengong ajah," jelasnya.
Meski begitu, Dina mengapresiasi langkah dari pengurus RT setempat serta warga agar tidak membeberkan secara detail kondisi kediaman Kuat Maruf.
Menurutnya, faktor psikologis sang anak menjadi pemicu RT setempat dan warga untuk merahasiakan keberadaan keluarga Kuat.
"Ya tujuannya memang bagus. Supaya tidak terganggu psikologisnya. Itu kan upaya dari RT setempat. Saya apresiasi juga," tandasnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 14 Februari 2023, sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga menilai, Kuat Ma'ruf tidak menunjukkan sopan santun selama sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penilaian ini menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis 15 tahun penjara terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
Hal memberatkan lainnya, Kuat dianggap berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.
Hakim juga menilai Kuat tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu perkara ini.
Source | : | KompasTV,Tribunnews |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar