"Semalam selesai otopsi dari RS Polri sekitar jam 12 malam langsung jam 1 kita makamkan, kita gak mau lama karena kasihan jenazahnya," ucap Erik.
Motif
Melansir Kompas.com, kepolisian mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan olehHK dan MA terhadap pengusaha ayam goreng berinisia di Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kedua pelaku nekat membunuh korban karena merasa sakit hati.
"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati, yaitu terkait dengan gaji, terkait dengan perlakuan karena yang bersangkutan baru bekerja 5 hari," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/2/2023).
Kendati demikian, polisi tidak sepenuhnya percaya dengan motif yang diakui para tersangka.
Karena itu, polisi akan melibatkan tim psikologi forensik guna mengetahui motif pembunuhan yang sesungguhnya.
"Karena memang kita lihat selama ini yang bersangkutan ini seperti tanpa rasa penyesalan. Nah, harus kita dalami terus untuk mengetahui motif yang sebenernya," kata Hengki.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa HK dan MA dijerat dengan pasal berlapis.
"Konstruksi pasal yang kami terapkan yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, kemudian kami junctokan pasal 328 KUHP tentang penculikan, pembunuhan berencana, kemudian pencurian dengan kekerasan dan juga penculikan dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau 20 tahun pidana," pungkas Hengki.
(*)