Gridhot.ID - Ferdy Sambo kini mendapatkan vonis hukuman mati.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, vonis hukuman mati tersebut dibebankan ke Ferdy Sambo akibat pembunuhan berencana ke Brigadir J yang dia dalangi.
Meski sudah mendapatkan vonis dari hakim, Ferdy Sambo nyatanya masih bisa melakukan banding.
Jika banding yang diinisiasi Ferdy Sambo berhasil, maka dirinya bisa mendapatkan hukuman penjara yang jauh lebih ringan.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, masih ada peluang Ferdy Sambo terbebas dari hukuman mati.
Pasalnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Secara hukum, masih sangat berpeluang (terbebas dari hukuman mati) kalau ada sudut pandang yang berbeda antara hakim pengadilan negeri dan hakim banding. Sudut pandangnya bisa beda, bisa sama," kata Hibnu kepada Kompas.com, Sabtu (18/2/2023).
"Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti nanti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi," tuturnya.
Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya.
Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek, misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat.
Dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan.