Baca Juga: Pasangan Suami Istri Bisa Mengamalkannya, Ini 8 Amalan Doa Pembuka Pintu Rezeki Rumah Tangga
"Saya menilai selama ini BPRS kurang berbuat untuk masalah-masalah yang dialami pasien JKN. Pemerintah Pusat dan Daerah harus memastikan BPRS berfungsi dengan benar untuk melindungi masyarakat," sebutnya.
Sebenarnya, BPJS kesehatan sudah memiliki Unit Pengaduan seperti yang diamanatkan Perpres no. 82 tahun 2018, yang akan menindaklajuti setiap tindak kecurangan dalam layanannya.
Namun pasien JKN kerap kali belum mengetahui hal tersebut secara lebih jelas.
"Oleh karenanya saya usul agar setiap pasien JKN yang dirawat inap dapat didatangi oleh staf BPJS Kesehatan, dengan memberikan sapa dan dukungan untuk kesembuhannya," tutur Timboel.
"Dan memperkenalkan diri untuk siap membantu bila ada masalah yang dialami dengan memberikan nomor HP yang bisa dihubungi. Cukup 5 menit melakukan hal tersebut," sambungnya.
(*)