"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa (mengajukan keberatan) kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur," sebut Jon Sarman Saragih.
Jon Sarman Saragih membacakan isi Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang menyatakan dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat ke pengadilan.
Sehingga, dia menyebut tak segan mengeluarkan siapa saja yang mengganggu jalannya persidangan.
"Sekali lagi saya ingatkan, membikin gaduh saya akan suruh keluar siapa pun dalam persidangan ini tanpa kecuali," tegas Jon Sarman Saragih.
Beberapa saat kemudian, dia kembali mempersilahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan gilirannya bertanya kepada saksi.
Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Teddy Minahasa pun kembali berlanjut.
Dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya di kepolisian dan warga sipil dalam bisnis gelap peredaran narkoba.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram, yang diambil para pelaku dari Mapolres Bukittinggi.
Dari hasil penyelidikan polisi sebelumnya, terungkap bahwa Teddy saat menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi untuk mengambil sabu, lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody mengiyakan permintaan Teddy.