Sabu yang diambil itu lalu diedarkan oleh Teddy dan jaringannya.
Total, Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sosok Jon Sarman Saragih
Melansir Tribun Jatim, Jon Sarman Saragih, S.H.,M.Hum merupakan salah satu hakim yang berasal dari Sirpang Sigodang, Sumatera Utara. Dia adalah anak seorang petani.
Jon Sarman Saragih memulai pendidikannya dengan mengejar gelar sarjana hukum di Universitas Darma Agung.
Kegigihannya untuk menjadi seorang hakim pun membuatnya kembali mengejar gelar magister di Universitas Sumatera Utara.
Perjuangannya hingga menjadi seorang hakim pun tidak mudah.Dia pertama kali masuk ke dunia perhakiman tahun 1992 saat dirinya terdaftar sebagai Calon Hakim PN Binjai.
Jon Sarman Saragih kini sudah malang melintang di sejumlah pengadilan negeri yakni PN Jogyakarta, PN Mataram, PN Jawa Tengah, PN Kalimantan Timur, PN Simalungun, dan dalam waktu dekat akan dilantik menjadi Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Kelas IA Khusus.
Jon Sarman Saragih juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan di Lubuk Pakam dan Bengkulu, sebelum akhirnya diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Barat.