Tak berhenti di sana, saksi A yang merupakan teman tersangka mencoba menghubungi korban pada 20 Februari 2023 dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.
Saat dihubungi A, korban D ternyata sedang berada di rumah temannya di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka dengan menggunakan kendaraannya bersama saksi A dan saksi S mendatangi ke arah korban yang sedang berada di rumah temannya," katanya.
Sesampainya di rumah teman korban, saksi A lalu menghubungi korban untuk memberitahu bahwa telah tiba di rumah temannya itu.
Namun, pada saat itu korban tidak mau keluar lalu ponsel A diambil alih Mario.
Selanjutnya Mario berkomunikasi dengan korban.
Korban D pun akhirnya keluar rumah dan menghampiri A dan Mario.
Lantas mereka terlibat perdebatan saat Mario menanyakan kebenaran informasi yang diadukan A kepada dirinya.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," ujarnya.
Korban yang saat itu sudah terjatuh akibat tendangan dan pukulan, bukannya berhenti, tersangka justru menendang kepala hingga perut korban.
Tak berselang lama, kemudian datang orang tua teman korban berinisial R dan N untuk membantu korban D yang saat itu sudah mengalami luka-luka.