Masa pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.
Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak. Mobil Rubicon Dandy belum bayar pajak
Adapun nilai pajak yang harus dibayarkan yakni senilai Rp6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.
Kemudian, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari orang tua pelaku, ternyata mobil Rubicon tersebut tak tercatat dalam LHKPN.
Kronologi kejadian
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Anshor berinisial D (16), hingga korban mengalami luka serius di bagian wajah.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengungkap peristiwa bermula saat Mario mendapat aduan bila teman wanitanya yang berinisial A mendapat hal tidak menyenangkan dari korban D.
A dan D diketahui sebelumnya memiliki hubungan spesial hingga akhirnya kandas.
"Saudara A menyatakan kepada tersangka bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ucap Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Mendapat aduan itu, tersangka sempat mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut kepada korban D.
Namun, hal itu tak mendapat jawaban.