Teman Mario Dandy ditetapkan jadi tersangka
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy (20), anak pejabat pajak menjadi tersangka penganiayaan terhadap David (17), putra pengurus pusat GP Ansor Jonathan Latumahina.
Selain Mario Dandy, terkini polisi juga sudah menetapkan tersangka baru yakni teman dari Mario berinsial S.
"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (23/2/2023) malam.
Kombes Ade Ary menjelaskan, S awalnya saksi, lantas berubah jadi tersangka bersama Mario berdasarkan fakta dan barang bukti.
Perannya adalah, ia setuju ketika Mario mengajaknya menemani untuk menganiaya David.
S juga bertugas merekam proses penganiayaan terhadap David dengan ponsel, memberikan pendapat Mario untuk menganiaya korban hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.
"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tambah Ade Ary.
Selain itu, saksi sekaligus kekasih Mario, AGH (15) diperiksa ulang oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).
Yossi menyatakan bahwa A diperiksa ulang dengan tujuan untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap korban.