Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Langgar HAM Hanya 1,5 Tahun Penjara', Vonis Hendra Kurniawan Lebih Berat dari Bharada E, Seali Syah Beri Sindiran Menohok

Siti Nur Qasanah - Selasa, 28 Februari 2023 | 20:42
Istri mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah, menulis sindiran menohok.
Instagram

Istri mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah, menulis sindiran menohok.

Baca Juga: Putri Candrawathi Kirim Whatsapp Ini ke Adik Brigadir J, Chuck Putranto Ungkap Hendra Kurniawan Sempat Curigai Istri Ferdy Sambo Karena 1 Hal, Apa?

Namun, hukuman bagi keduannya dinilai tak berimbang.

Seali Syah menyinggung soal Bharada E yang menembak Brigadir J dengan keadaan sadar dinilai telah melanggar HAM, namun hanya divonis 1,5 tahun.

Sedangkan Hendra Kurniawan, menurutnya, hanya menjalankan perintah sesuai SOP dan disertai surat perintah (Sprint) dari penyidik namun justru divonis lebih berat dari Bharada E.

"RE (Richard Eliezer) menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di Instagram Stories, Senin.

"HK ( Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," lanjutnya.

Seali Syah pun menilai perbedaan vonis ini bisa berdampak negatif ke depannya.

"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, menanggapi vonis 3 tahun untuk suaminya dalam kasus obstruction of justice dalam penyidikan kematian Novriansyah Yosua Hutabarat.

Istri Hendra Kurniawan, Seali Syah, menanggapi vonis 3 tahun untuk suaminya dalam kasus obstruction of justice dalam penyidikan kematian Novriansyah Yosua Hutabarat.

(*)

Source :TribunSolo.com ANTARA News

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x