GridHot.ID - Istri mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Seali Syah, menulis sindiran menohok.
Sindiran itu ditulis Seali Syah sebagai tanggapan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya.
Dilansir dari Antara News, Hendra Kurniawan divonis hukuman penjara selama tiga tahundalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis ini selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada 27 Januari 2023 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun,"ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2023).
"Dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjut Hakim Ketua.
Hakim menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melansir Tribun Solo, menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Hendra Kurniawan, Seali Syah membandingkan hukuman suaminya dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Adapun Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim.
Seali Syah menyinggung peran Bharada E dan Hendra Kurniawan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Kata dia, baik Hendra Kurniawan maupun Bharada Esama-sama menjalankan perintah pimpinan.
Namun, hukuman bagi keduannya dinilai tak berimbang.
Seali Syah menyinggung soal Bharada E yang menembak Brigadir J dengan keadaan sadar dinilai telah melanggar HAM, namun hanya divonis 1,5 tahun.
Sedangkan Hendra Kurniawan, menurutnya, hanya menjalankan perintah sesuai SOP dan disertai surat perintah (Sprint) dari penyidik namun justru divonis lebih berat dari Bharada E.
"RE (Richard Eliezer) menjalankan perintah yang salah, tanpa sprint, melanggar HAM (RE dalam keadaan sadar melakukan itu) hanya di vonis 1,5 tahun penjara," tulis Seali Syah di Instagram Stories, Senin.
"HK ( Hendra Kurniawan) dan AN (Agus Nurpatria) menjalankan perintah sesuai SOP, ada sprint, benda ada di tangan penyidik, dihukum lebih berat," lanjutnya.
Seali Syah pun menilai perbedaan vonis ini bisa berdampak negatif ke depannya.
"Bahaya ini karena besok-besok semua anggota Polri lebih memilih jadi eksekutor nyawa dari pada mengamankan BB," tulis Seali Syah.
(*)