Gridhot.ID - Ustaz Abdul Somad menjelaskan tentang apakah kucing hingga air liurnya termasuk najis atau tidak.
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan tentang hukum dan kisah sahabat nabi di masa lalu.
Berikut penjelasan dari Ustaz Abdul Somad mengenai masalah ini.
Dikutip Gridhot dari Bobo, kucing adalah hewan yang banyak dipelihara manusia.
Kucing suka bermain dan suka mencari perhatian ke manusia.
Kucing dipelihara karena wujudnya yang lucu dan imut.
Ternyata tidak hanya lucu serta imut. Memelihara kucing nyatanya juga memiliki manfaat yang cukup baik untuk pemiliknya.
Kucing menjadi hewan peliharaan yang sering dijumpai di lingkungan sekitar.
Tak jarang juga kucing peliharaan berada di tempat-tempat khusus, misalnya saja tidur di atas sajadah salat.
Beberapa orang khawatir jika kucing yang berada di atas tempat salat najis dengan air liur bahkan bulunya.
Lalu benarkah air liur kucing itu najis?
Dikutip Gridhot dari Tribun Palu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut dalam tayangan YouTube DakwahTV - Dakwah Singkat Pilihan.
Ia mengatakan kebanyakan ulama menyepakati bahwa air liur kucing dan bulu kucing tidaklah najis.
"Ajmaatil ulama sepakat 4 mahzab bahwa bulu kucing dan air liur kucing tidak najis," ujarnya saat menjelaskan di depan jemaah.
Lebih lanjut ia mencontohkan apabila terdapat seseorang yang sedang salat, kemudian terdapat kucing di sampingnya.
Namun kucing tersebut menggibaskan ekornya yang penuh dnegan bulu ke orang tersebut.
"Kalau najis pasti para sahabat itu bilang najis. Ada kucing yang datang melendotlendotkan ekornya yang penuh bulu saat salat," sambungnya.
Kemudian dalam contoh lain, apabila terdapat kucing yang datang menjilat air minum, maka air tersebut tidak najis.
"Lalu apakah kucing yang datang menjilat air minum, apakah jadi najis air minumnya? Enggak. Berbeda dengan anjing," ujar penceramah yang kerap disapa UAS itu.
Ia menjelaskan satu hadis yang berbicara tentang air liur anjing yang najis.
Saat ada anjing yang menjilat air minum, lebih baik menumpahkan seluruh air minum tersebut.
Kemudian membasuh dengan tujuh air yang salah satunya bercampur dengan tanah.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Buya Yahya dalam tayangan YouTube Buya Yahya.
Buya menjelaskan bahwa binatang dalam mahzab syafi'i terdapat dua jenis yakni binatang yang halal dimakan dan haram dimakan.
Binatang yang halal dimakan, maka boleh dicukur bulunya kemudian dijadikan wol.
Namun binatang yang tidak halal dimakan, maka bulu-bulunya termasuk haram.
Meski tidak semua binatang seperti itu, misalnya saja bulu-bulu kucing.
"Bulu dikatakan tidak bisa membusuk seperti bangkai dan tidak punya ruh, maka halal.
Kalau bicara tentang bulu kucing, yang dinyatakan Nabi juga suci. Jadi itu dimaafkan, jangan was-was.
Kecuali bulu anjing. Anda tidak perlu pusing-pusing kalau ada bulu-bulu kucing yang menempel di baju," tuturnya saat menjawab pertanyaan jemaah.
(*)
Source | : | bobo,Tribun Palu |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar