Hal yang sama juga diungkapkan oleh Buya Yahya dalam tayangan YouTube Buya Yahya.
Buya menjelaskan bahwa binatang dalam mahzab syafi'i terdapat dua jenis yakni binatang yang halal dimakan dan haram dimakan.
Binatang yang halal dimakan, maka boleh dicukur bulunya kemudian dijadikan wol.
Namun binatang yang tidak halal dimakan, maka bulu-bulunya termasuk haram.
Meski tidak semua binatang seperti itu, misalnya saja bulu-bulu kucing.
"Bulu dikatakan tidak bisa membusuk seperti bangkai dan tidak punya ruh, maka halal.
Kalau bicara tentang bulu kucing, yang dinyatakan Nabi juga suci. Jadi itu dimaafkan, jangan was-was.
Kecuali bulu anjing. Anda tidak perlu pusing-pusing kalau ada bulu-bulu kucing yang menempel di baju," tuturnya saat menjawab pertanyaan jemaah.
(*)
Source | : | bobo,Tribun Palu |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar