Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Kuasa hukum Shane Lukas (19), Happy SP Sihombing, mengeklaim kliennya dijebak oleh Mario Dandy Satrio (20) dalam kasus penganiayaan remaja berinisial D (17).
Happy menyebutkan, kliennya sejak awal tidak mengetahui bahwa Mario berencana ribut-ribut dengan D di hari kejadian, Senin (20/2/2033).
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Kompas.com, 3 Februari 2023, Shane hanya tahu dirinya diajak ke salah satu tempat yang terletak di Jakarta Selatan, tetapi bukan ke lokasi penganiayaan D di bilangan Pesanggrahan.
Mengaku diajak ke Lebak Bulus Happy bercerita bahwa Shane awalnya diajak oleh Mario ke salah satu tempat di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Shane yang kerap diajak nongkrong oleh Mario akhirnya mengiakan ajakan tersebut. Namun, ketika Mario menjemput Shane menggunakan Jeep Rubicon, Mario tiba-tiba mengubah tujuan perjalanan hari itu.
Perjalanan yang seharusnya mengarah ke wilayah Lebak Bulus itu justru berakhir di bilangan Ulujami, Pesanggrahan.
"Dia tidak tahu ada ajakan penganiayaan, dia tidak tahu. Dia hanya diberitahukan, 'Shane, ayo kita ke suatu tempat. Suatu tempat di Lebak Bulus'.
Tapi waktu di dalam mobil dia (Mario) beralih ke tempat lain dan si Shane tanya, 'Kita ke mana nih?'," ujar Happy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
"Kemudian Mario menjawab, 'Sudah kamu tenang saja, kamu duduk saja. Kita akan ke tempatnya D, setelah itu nanti kamu ikut aja, kamu tidak melakukan apa-apa. Kamu ikuti perintah saya saja'," tambah dia.