Kejinya lagi, Mario Dandy Satriyo ini pun berucap tidak takut anak orang mati.
"Ada kata-kata ‘gue engga takut kalau anak orang lain mati,” ujar Hengki.
Penyidik menganggap bahwa hal tersebut merupakan bukti kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.
Untuk itulah Polisi menambah konstruksi pasal yang menjerat MArio Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo.
Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang menanti Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, Mario terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Pun dengan Shane Lukas yang kini dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.(*)