Dikutip Gridhot dari TribunMedan, kuasa hukum SMA Tarakinata 1 Ferdie Soethiono mengatakan pihak sekolah telah menerima surat pengunduran diri AGH tersebut pada Selasa (28/2/2023).
"Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 28 Februari 2023.
Jadi, itu sebelum dia dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Ferdie dilansir dari KompasTV.
Keputusan mundur AG dipengaruhi situasi dari berbagai pihak mulai dari sekolah, guru, murid hingga alumni.
Mereka menilai kasus yang menyeret AGH bisa mempengaruhi proses belajar di sekolah.
Karena itulah, AG dan keluarganya memutuskan untuk mengundurkan diri dari sekolah.
"Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya, nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya tentunya sesuai undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Ferdie menuturkan pihak sekolah berharap mantan siswinya itu bisa menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Pihak SMA Tarakanita 1 juga turut mendoakan korban David yang kini masih terbaring di rumah sakit untuk bisa segera sembuh.
"Pihak sekolah sudah berkunjung ke rumah sakit pada Selasa (28/2/2023) dengan menyatakan keprihatinan dan kesedihan, kami mendoakan D segera sembuh dan sehat," tuturnya.
(*)