GridHot.ID - Kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Seperti diketahui dari TribunJatim, status AGH tersebut resmi dinaikkan Polda Metro Jaya dari saksi menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap David.
Reamaja yang masih berusia 15 tahun ini memang disebut jadi biang kerok dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.
AGH disebut-sebut telah mengompori Mario Dandy hingga naik pitam dan nekat menganiaya David.
Kendati AGH ditetapkan pelaku, ia lolos dari penahanan meskipun terancam pidana penjara 12 tahun.
Imbas kenaikan statusnya tersebut, AG memutuskan untuk keluar dari sekolahnya.
Kuasa hukum AGH, Mengatta Toding Allo menuturkan kliennya tengah mendapat pendampingan psikologis.
Saat mengundurkan diri dari sekolah, AGH menuliskan sebuah surat kepada SMA Tarakinata 1 Jakarta.
Melansir TribunSolo.com diungapkan dua point utama dari surat pengunduran diri AGH.
AGH awalnya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak sekolah lantaran masih membuka ruang komunikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu berlangsung.
Dirinya lantas mengucapkan terima kasih karena telah menerimanya sebagai siswi Tarakanita 1 Jakarta dan telah diberikan hak pendidikan selama ia bersekolah di sekolah tersebut.
Dikutip Gridhot dari TribunMedan, kuasa hukum SMA Tarakinata 1 Ferdie Soethiono mengatakan pihak sekolah telah menerima surat pengunduran diri AGH tersebut pada Selasa (28/2/2023).
"Keluarganya sudah mengirimkan surat pengunduran diri tanggal 28 Februari 2023.
Jadi, itu sebelum dia dinyatakan sebagai anak berkonflik dengan hukum," kata Ferdie dilansir dari KompasTV.
Keputusan mundur AG dipengaruhi situasi dari berbagai pihak mulai dari sekolah, guru, murid hingga alumni.
Mereka menilai kasus yang menyeret AGH bisa mempengaruhi proses belajar di sekolah.
Karena itulah, AG dan keluarganya memutuskan untuk mengundurkan diri dari sekolah.
"Hak-haknya dari sekolah akan tetap diberikan seperti nilai dan lainnya, nanti kalau ada keputusan dari keluarga untuk bagaimana pendidikannya tentunya sesuai undang-undang yang berlaku," ucapnya.
Ferdie menuturkan pihak sekolah berharap mantan siswinya itu bisa menjalani proses hukum dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
Pihak SMA Tarakanita 1 juga turut mendoakan korban David yang kini masih terbaring di rumah sakit untuk bisa segera sembuh.
"Pihak sekolah sudah berkunjung ke rumah sakit pada Selasa (28/2/2023) dengan menyatakan keprihatinan dan kesedihan, kami mendoakan D segera sembuh dan sehat," tuturnya.
(*)