"Jadi LP-nya tujuh bulan kemudian. Setelah itu, dilakukan langkah-langkah penyelidikan oleh tim waktu itu dari Reskrim Polda," kata Helmi dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Namun, Helmi mengungkapkan perkara yang dilaporkan Ernawati pun dihentikan pada Oktober 2020 lantaran tidak adanya cukup bukti.
"Setelah memeriksa beberapa saksi, dilakukan gelar perkara dan dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga perkaranya dihentikan pada Oktober 2020," jelasnya.
Lalu, dua tahun berselang, pada Juni 2022, Ernawati mengunggah video yang menampilkan foto tiga anggota polisi dan disebutnya sebagai pembunuh sang kakak.
"Erna lalu memposting lagi, tiga anggota polisi pembunuh mem viralkan dengan #percumalaporpolisi," ujarnya.
Setelah itu, Ernawati pun berlanjut mengunggah konten serupa hingga tiga anggota polisi yang disebut olehnya telah membunuh sang kakak melaporkan ke Dirkrimsus Polda Sulsel.
"18 Februari 2023 Ernawati masih memposting hal yang sama dengan narasi yang lebih mengarah ke ujaran kebencian terhadap polisi. Akibatnya tiga polisi membuat laporan ke krimsus," tutur Helmi.
Dilansir dari serambinews.com, salah seorang istri polisi atau bhayangkari berinisal EW ditangkap polisi usai gaungkan tagar percuma lapor polisi dan sampaikan ini sambil menangis.
Diketahui Tim Cyber Krimsus Polda Sulawesi Selatan baru saja menangkap salah seorang istri polisi atau bhayangkari.
Tindakan istri polisi tersebut dinilai melakukan pencemaran nama baik terhadap institusi Polri.
Kini ibu bhayangkari tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.