Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dikirim Jam 2 Pagi, Terkuak Isi Chat Ancaman Mario Dandy pada David sebelum Penganiayaan, Polisi Temukan Bukti Kuat

Candra Mega Sari - Rabu, 08 Maret 2023 | 20:00
(Kiri) Kondisi David yang diunggah oleh ayahnya, Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023) dan pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (kanan)
Twitter dan TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim

(Kiri) Kondisi David yang diunggah oleh ayahnya, Jonathan Latumahina pada Rabu (1/3/2023) dan pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio (kanan)

Sementara itu, ahli hukum pidana anak Ahmad Sofyan menjelaskan, penyidik harus memiliki alasan objektif jika hendak menahan AGH.

"Kalau dilakukan (penahanan), ada tiga alasan objektif. Pertama melarikan diri, diduga melakukan tindak pidana lagi, kemudian merusak barang bukti," ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, AGH tidak wajib ditahan meskipun dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Orang dewasa kalau ancaman 5 tahun bisa ditahan. Kalau anak, ini ancamannya 12 tahun nggak wajib. Bahkan kesalahan jika penyidik bisa melakukan penahanan jika tidak ada alasan objektif yang terpenuhi pada diri anak," ucap dia.

Baca Juga: Mati-matian Bela Sang Adik di Depan Publik, Terkuak Kondisi Kakak AGH yang Memilukan, Tim Kuasa Hukum: Habis Operasi Jantung

(*)

Source :TribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x