Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nasib 3043 Pelamar Digantung, Ini Daftar Nama Golongan P1 PPPK Guru 2022 yang Masuk dalam Pembatalan Penempatan

Septia Gendis - Kamis, 09 Maret 2023 | 15:13
Penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 berimbas pada jadwal lainnya.
Kompas.com

Penundaan pengumuman PPPK Guru 2022 berimbas pada jadwal lainnya.

GridHot.ID - Hasil seleksi PPPK guru 2022 dapat dicek melalui laman sscasn.bkn.go.id atau melalui laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id.

Informasi terkait jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru ASN 2022, diumumkan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Seperti dilansir dari Tribunnews, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemendikbud telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi PPPK Guru ASN 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023.

Sempat ditunda Kemendikbud, pengumuman PPPK Guru 2022 diumumkan pekan ini.

Pembatalan penempatan PPPK Guru 2022 ini ditujukan pada pelamar kategori Prioritas 1 (P1).

Dalam kualifikasi penerimaan PPPK Guru 2022 terdapat beberapa kategori yaitu Pelamar Prioritas I (P1), Pelamar Prioritas 2 (P2), Pelamar Prioritas 3 (P3) dan Pelamar Umum.

Dari semua kategori tersebut kemendikbud Ristek mengeluarkan pengumuman mengenai pembatalan penempatan untuk pelamar P1.

Pembatalan penempatan bagi 3043 pelamar PPPK Guru P1 karena adanya sanggahan dari para pelamar P1.

Dimana, kategori P1 adalah pelamar Seleksi PPPK Guru tahun 2021 yang lulus passing grade.

Hal tersebut disampaikan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dalam surat pengumuman yang dikeluarkan pada, Senin (6/3/2023).

Dalam surat yang ditandatangi oleh Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd Direktur Jenderal GTK yang merupakan Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru pada, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: 3043 Honorer PPPK Guru 2022 Merana, Kemendikbud Ungkap Alasan Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1)

Meyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1).

Hal ini berdampak pada perubahan status 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan.

Direktur Jenderal GTK dan Kemendikbud Ristek menyampaikan permohonan maaf atas informasi yang disampaikan tersbeut.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini," yang tertulis dalam surat pengumuman tersebut.

Dimana awalnya jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 ditunda untuk memaksimalkan kouta formasi yang belum terpenuhi.

Selain itu, penundaan jadwal pengumuman PPPK Guru 2022 agar dapat menerima lebih banyak anggota PPPK.

Namun setelah penantian para pelamar P1 PPPK Guru 2022 harus menerima informasi pembatalan penempatan.

Terdapat 3043 pelamar P1 PPPK Guru 2022 harus dibatalkan penempatannya.

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
Baca Juga: Bank Soal PPPK 2022, Ini Contoh Soal P3K Kemenag untuk Jabatan Penghulu Ahli Pertama, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Dikutip dari TribunGayo, sementara itu Ditjen GTK telah mengeluarkan daftar nama P1 PPPK Guru 2022 yang masuk dalam pembatalan penempatan.

Daftar nama tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor : 1199/B/GT.00.08/2023 Tentang Pembatalan Penempatan Pelamar P1 pada seleksi guru ASN-PPPK TAHUN 2022.

Berikut Daftar nama Pelamar P1 PPPK Guru 2022 yang dibatalkan penempatannya yang bisa diakses DISINI.

Bagi pelamar yang ingin mempertanyakan lebih lanjut dapat mengakses layanan bantuan Guru PPPK pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau nomor telepon 02150847721.

(*)

Source : tribunnews Tribungayo.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x