Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

AGH Resmi Ditahan Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora, Pacar Mario Dandy Bisa Mendekam 8 Hari, Polisi Sebut Pihak Ini yang Boleh Ambil Keputusan

Akhsan Erido Elezhar - Kamis, 09 Maret 2023 | 17:25
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023 malam. Pacar tersangka penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.
TribunBali

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023 malam. Pacar tersangka penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.

Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar

Gridhot.ID -Pacar tersangka penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.

AGH kini ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan TribunBali, 9 Maret 2023, hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi persnya di Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ucapnya.

AGH resmi ditahan usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik kata Hengki.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahanan," kata Hengki.

Hengki mengatakan penahanan terhadap AGH tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

Baca Juga: Harusnya Hari Ini, Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Mario Dandy Batal Digelar, Polisi Bilang Begini

Source : Tribunnews TribunBali

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x