Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

AGH Resmi Ditahan Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora, Pacar Mario Dandy Bisa Mendekam 8 Hari, Polisi Sebut Pihak Ini yang Boleh Ambil Keputusan

Akhsan Erido Elezhar - Kamis, 09 Maret 2023 | 17:25
Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023 malam. Pacar tersangka penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.
TribunBali

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) berinisial AG (15) muncul ke publik saat keluar dari unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023 malam. Pacar tersangka penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20), AGH (15) resmi ditahan Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu 8 Maret 2023.

"Tentunya penahanan ini juga kita berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak," ucapnya.

Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnews, 9 Maret 2023, dalam hal ini, AGH diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.

"Ada perubahan status dari AGH yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AGH merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Alasan AGH Ditahan Polisi

Kemudian Hengki melanjutkan alasan pihak kepolisian menahan AGH.

"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.

Sementara itu, kata Hengki, alasan subyektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat Membayar Utang Puasa Tahun Lalu? Ustaz Abdul Somad Bongkar Amalan Ini

Namun, khusus AG, lanjut Hengki, pihaknya memiliki pertimbangan khusus lain terkait penahanannya.

AG sendiri mulai ditahan pada hari ini di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Source : Tribunnews TribunBali

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x