Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Polisi Akhirnya Ungkap Alasan Tahan AGH, Kekasih Mario Dandy Satriyo Disebut Berpotensi Lakukan Ini

Septia Gendis - Kamis, 09 Maret 2023 | 11:42
AGH, pacar Mario Dandy dinilai tak menyesal meski terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora
Istimewa

AGH, pacar Mario Dandy dinilai tak menyesal meski terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora

GridHot.ID - AGH, pacar Mario Dandy Satriyo disebut telah resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023) malam.

Diketahui dari TribunVideo, AGH ditahan selama tujuh hari di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPSK).

Lantas inilah alasan kepolisian menahan AGH yang sebelumnya disebut berpeluang tidak ditahan.

Alasan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserke Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Ia mengatakan AGH ditahan dengan alasan objektif dan subjektif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan alasan pihaknya menahan AGH, pacar Mario Dandy.

Menurut Kombes Hengki, AGH memang baru berusia 17 tahun, namun dia berpotensi menghilangkan barang bukti (BB) dan melarikan diri.

Karena itu, pihaknya terpaksa bersikap tegas, langsung menahannya meski pihak keluarga sudah memohon-mohon.

Status AGH sendiri saat ini sebagai pelaku penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dan diancam dengan hukuman berat.

"Jadi objektif itu, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," ujar Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Dalam kasus AGH, kata Hengki, penyidik memiliki pertimbangan lain yang secara khusus diberlakukan untuk anak berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Tak Pernah Muncul Bela Anaknya, Orangtua AGH Ternyata Sedang Berjuang Melawan Sakit Keras, Kuasa Hukum: Kakaknya Juga Habis Operasi Jantung

Sebab, AGH yang berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum termasuk dalam kategori pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS).

"Ada pertimbangan lain, di mana penyidik bersama mitra, kami melakukan penahanan demi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS)," ucapnya.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," imbuhnya.

"Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orangtuanya sakit dan sebagainya," sambung Hengki.

Terkait penahan AGH, ini dilakukan selama tujuh hari ke depan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial terhitung mulai Rabu (8/3/2023) malam.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan," kata Hengki.

Sebagai informasi, Mario, anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo, menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario. Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Susul Mario Dandy dan Shane Lukas, AGH Resmi Ditahan, Ayah David Unggah Postingan Ini

Sementara itu, AGH dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Dilansir dari Wartakotalive, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS," kata Hengki.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

"Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Hengki.

Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jucnto Pasal 56 KUHP.

(*)

Source : TribunVideo Wartakotalive

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x