GridHot.ID - Tiga aset luar negeri milik Malaysia di Paris akan disita.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan kemenangan ahli waris Sultan Sulu di meja hijau atas aset senilai US$15 miliar atau Rp231,63 triliun.
Reuters melaporkan bahwa petugas pengadilan mencoba menilai aset tersebut pada Senin (6/3/2023) menyusul perintah penyitaan yang dikeluarkan pengadilan pada Desember 2022. Namun pejabat kedutaan Malaysia di Paris menolaknya.
Sengkera asetitu bermula dari kesepakatan Sultan Sulu di Filipina dengan dua penjajah Eropa yang ditandatangani pada 1878.
Di dalamnya, Sultan Sulu, Jamalul Alam, memberikan Kalimantan Utara kepada dua penjajah Eropa, Baron Overbeck dan Alfred Dent, dengan imbalan pembayaran tahunan.
Setelah pembentukan Malaysia tahun 1963 yang mencakup Sabah, pemerintah Malaysia terus menghormati pembayaran tersebut.
Namun, pada 2013, para pendukung Sultan Sulu yang baru memproklamirkan diri melancarkan serangan mendadak ke Sabah yang menewaskan warga sipil dan anggota angkatan bersenjata Malaysia
Sebagai tanggapan, Malaysia menangguhkan pembayaran tahunan.
Para ahli waris Sultan Sulu, yang pernah menguasai wilayah yang mencakup pulau-pulau tertutup hutan hujan di Filipina dan sebagian kepuauan Kalimantan, mengatakan bahwa mereka tidak dalam serangan tersebut.
Ahli waris Sultan Sulu lantas membawa masalah itu ke pengadilan arbitrase.
Malaysia, yang tidak berpartisipasi dalam arbitrase, menyatakan bahwa proses penyitaan aset tersebut ilegal. Mereka mengatakan telah memperoleh penangguhan putusan di Prancis.