Mereka menolak berkomentar lebih lanjut. Kementerian Luar Negeri Malaysia dan kedutaan besarnya di Paris menolak berkomentar.
Reuters tidak dapat memastikan apakah petugas pengadilan mencoba memasuki ketiga properti yang tunduk pada perintah penyitaan.
Paul Cohen, pengacara ahli waris, mengatakan perintah pengadilan itu "tidak ambigu" dalam arahannya untuk menyita properti dan bahwa pengadilan akan memutuskan langkah selanjutnya.
Bulan lalu, petugas pengadilan Luksemburg mengeluarkan perintah penyitaan untuk dua unit Petronas terkait kasus tersebut.
Perusahaan mengatakan tindakan ahli waris tidak berdasar dan akan terus mempertahankan posisi hukumnya
Malaysia sebelumnya berjanji akan mengambil semua langkah hukum untuk melindungi asetnya di seluruh dunia. (*)
Source | : | Reuters |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar