"Terjadi kesepakatan MAA Alias AZ dan supir alias M untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu. Kemudian AZ mentransfer dengan mbanking 1,5 juta kepada M untuk membeli narkotika," jelasnya.
Setelah M diciduk, polisi mengamankan Ammar Zoni dan melakukan penggeledahan di kediamannya.
Saat diamankan, Ammar Zoni mengaku bahwa ini merupakan kali ketiga dirinya mengonsumsi sabu-sabu dalam3 bulan terakhir.
"Iya, pembelian ketiga kalinya selama Januari-Maret 2023," kata Ade.
Saat ini, polisi belum mengungkap alasan Ammar Zoni dan 2 tersangka lainnya memakai sabu.
Pihaknya mengaku masih mendalami perkara yang menimpa Ammar Zoni.
"Masih kami lakukan pendalaman. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung harus ditemukan kesesuaian saksi dengan tersangka, tersangka dengan bukti," jelas Ade.
Atas kasus narkoba ini, Ammar Zoni dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(*)