Laporan Wartawan Gridhot.ID - Akhsan Erido Elezhar
Gridhot.ID - Jonathan Latumahina menegaskan bahwa pihaknya tak membuka donasi atas nama David.
Jonathan Latumahina tak tinggal diam kala muncul donasi palsu yang mengatasnamakan David.
Dilansir Gridhot.ID dari artikel terbitan Tribunnewsmaker, 12 Maret 2023, pengurus GP Ansor itu menegaskan bahwa pihaknya tak membuka donasi apapun.
Jonathan Latumahina lantas meminta publik me-report akun bodong tersebut.
Seperti apa bantahan yang dikuak ayah David soal donasi palsu?
Jonathan Latumahina selaku ayah dari David kini mengungkap soal adanya donasi palsu yang diatasnamakan kepada sang putra.
Diketahui jika sebelumnya media sosial dihebohkan dengan beberapa akun mengatasnamakan David yang meminta sejumlah donasi pengobatannya.
Menanggapi hal tersebut, ayah David, Jonathan Latumahina dengan tegas menyebut bahwa donasi yang mengatasnamakan putranya tersebut adalah penipuan dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Minggu (12/3/2023).
Dalam cuitan tersebut Jonathan Latumahina mengungkap soal adanya donasi yang mengatasnamakan David putranya.
Donasi tersebut diketahui diminta lewat sebuah akun tiktok dengan user bernama @cristalinodavidozora.
Dalam akun yang mengaku David tersebut terlihat beberapa unggahan kondisi David saat dan setelah dirawat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.
Bahkan akun tersebut seolah sangat menyakinkan publik untuk memberikan dukungan ke David dengan mengikuti dan menyebarkan akun tersebut kepada orang lain.
Bukan tanpa sebab, akun tersebut bertujuan menjebak banyak pihak dengan seolah menolong memberikan donasi berupa bantuan dana ke David.
Akun tersebut pun bahkan mencantumkan rekening untuk donasi melalui bank BNI dengan nomor 1175757372.
Selain itu seorang netizen juga mengungkap bahwa pemilik dari rekening tersebut atas nama ANDHI CHAN.
Mengetahui hal tersebut, Jonathan Latumahina dengan tegas kembali memberikan peringatan untuk berhati hati atas donasi tipuan tersebut.
"Ini nipu, kami gak buka donasi dimanapun. Bantu report," tulis Jonathan Latumahina.
Tak hanya itu saja, dalam cuitan lainnya, netizen lain ikut mengungkap jika oknum tersebut mengatasnamakan donasi untuk David dengan membuat akun instagram.
"Di IG juga sama modusnya!!! Parah nih orang. @BNICustomerCare," tutupnya.
Dikutip Gridhot.ID dari artikel terbitan WartaKota, 12 Maret 2023, sementara itu disisi lain, akibat penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo, kondisi terkini David sebagai korban masih menjadi sorotan.
David Ozora (17) masih dirawat intensif di rumah sakit di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kini, tim kuasa hukum membeberkan kondisi terkini David Ozora yang jadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo tersebut.
Salah satu kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggriani, mengatakan hari ini kliennya dalam kondisi stabil dan masih menunggu hasil Magnetic Resonance Imaging (MRI).
Selain itu, Melisa menyebutkan bahwa meski saat ini David Ozora sudah sadar, namun secara kualitatif belum menunjukkan kemajuan, akibat cedera otak yang dialaminya.
"Hari ini, kondisi David cukup stabil. Sekarang, masih menunggu hasil MRI keluar," kata Melisa, Sabtu (11/3/2023).
"Trauma di syaraf otak David sangat dalam kata dokter, kesadaran secara kuantitatif sudah membaik namun secara kualitatif belum ada kemajuan mengingat cedera otaknya sangat berat," ujar Melisa.
Sehingga, sampai saat ini, David Ozora masih belum bisa mengenali orang-orang yang ada di sekitarnya.
Baca Juga: 4 Obat Asam Lambung Alami yang Ampuh dan Banyak Tersedia di Rumah
Melisa menuturkan bahwa nantinya pihak keluarga David Ozora akan melakukan perawatan lain sepeti fisioterapy.
"Belum (mengenali sekitar). Nanti akan melakukan Fisioterapy," ucap Melia.
Sebagai Informasi, Polda Metro Jaya telah mengkonstruksikan pasal baru terhadap kedua tersangka dan satu pelaku.
Penetapan tersebut dilakukan, usai pihak kepolisian mendapatkan fakta baru dan keterangan para saksi.
Untuk tersangka Mario, dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Untuk tersangka Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c.
Sedangkan untuk pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
(*)
Source | : | Tribunnewsmaker.com,WartaKota |
Penulis | : | Akhsan Erido Elezhar |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar