"Kata sahabat ini, kamu tadi maaf-maaf cakap, waktu sperma itu keluar ada tidak merasakan kenikmatan".
"Tak ada, karena saya memang tidak niat untuk menyalurkan nafsu birahi saya''.
"Maka kamu tidak mandi karena tidak ada kenikmatan," ujar UAS menerangkan dalil yang dimaksud.
Berdasarkan dalil tersebut, UAS kembali menegaskan bahwa orang yang tertidur di siang hari saat ber puasa dan mengalami mimpi basah dapat merasakan kenikmatan.
Namun hal tersebut terjadi bukan karena kehendak atau keinginannya.
Sehingga puasa yang dijalankannya tetap sah dan tidak batal.
(*)