ASR ternyata pernah terlibat kasus penjabretan di Bogor Tengah.
"Yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Tengah. Kita sudah ke keluarga pelaku. Justru keluarga ASR menyayangkannya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Sebagai informasi, pelaku SA dan MA kini telah ditangkap pihak kepolisan. Sementara ASR masih buron.
Melansir Kompas.com, polisi berhasil menangkap MA dan SA di dua lokasi berbeda.
"MA diamankan di wilayah Lebak, Provinsi Banten. Sedangkan SA diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," terang Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat 3 UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2002.
"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," sebut Bismo.
Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap ASR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bismo menuturkan, polisi terus menggali informasi untuk mengetahui keberadaan ASR yang saat ini masih buron.
Polisi, sambung Bismo, juga telah mendatangi keluarga pelaku.
Ia meminta agar ASR segera menyerahkan diri. Bahkan Bismo mengancam akan menindak tegas kepada siapa pun yang berusaha atau ikut menyembunyikan pelaku.