Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usai Bacok Siswa SMK di Bogor Pakai Pedang dengan Brutal, 3 Pelajar Ini Masih Santai Kembali ke Sekolah, Terkuak Reaksi Gurunya

Siti Nur Qasanah - Kamis, 16 Maret 2023 | 20:13
Pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra merupakan pelajar SMA yang bernisial MA (17), ASR (17), dan SA (18).
Kolase TribunJakarta/TribunnewsBogor

Pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra merupakan pelajar SMA yang bernisial MA (17), ASR (17), dan SA (18).

GridHot.ID - Kasus pembacokan terhadap siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, Arya Saputra (16), pada Jumat (10/3/2023) begitu brutal.

Arya Saputra dibacok menggunakan pedang saat hendak menyeberang bersama teman-temannya di lampu merah Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara.

Akibat tebasan pedang itu, Arya Saputra mengalami luka yang cukup parah di bagian rahang sebelah kiri. Darah yang keluar dari rahangnya terus berceceran ke pembatas jalan.

Arya Saputra sempat tergontai-gontai menahan sakit menuju ke seberang jalan dan ambruk di depan Gang Mandala 2.

Nahas, nyawa Arya Saputra tak terselamatkan meski ia sempat dibawa ambulans menuju rumah sakit terdekat.

Melansir TribunJakarta.com, pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra merupakan pelajar yang bernisial MA (17), ASR (17), dan SA (18).

Ketiganya ternyata masih santai kembali ke sekolah usai melakukan pembacokan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso awalnya mengungkap motifpelaku melakukan aksi pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni lantaran terprovokasi sebuah unggahan di media sosial.

Para pelaku yang tak berhasil menemukan orang mengirim pesan tantangan kepada mereka di media sosial langsung melampiaskan kekesalannya dengan melakukan pembacokan secara acak sampai akhirnya Arya Saputra menjadi sasaran.

"Adanya tantangan via IG, pelaku terprovokasi supaya ke sasaran acak. Yang nantang itu pelajar inisial A, dicari-cari pelaku tapi tidak ketemu," ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan pers di Polresta Kota Bogor, pada Selasa (14/3/2023).

Usai melakukan aksi pembacokan terhadap Arya Saputra, MA, ASR, dan SA masih santai kembali ke sekolah

Baca Juga: Jatuh Terkapar Gara-gara Ditikam, Viral Aksi Nekat Seorang Pria Tega Bacok Seorang Wanita Diduga Mantan Istrinya, Warganet: Itulah Manusia!

Tak disangka, di sekolah, MA, ASR, dan SA sempat ditanyai oleh guru mereka terkait kasus pembacokan.

Kala itu mereka tidak mengaku dan memilih untuk kabur.

"Setelah pelaku melakukan tindak pidana ke korban, pelaku ke sekolahnya, sempat ditanya sama guru 'apakah terlibat pembacokan? pelaku tidak mengaku dan kabur," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kemudian mendetailkan peran dari masing-masing pelaku.

MA adalah pemilik kendaraan motor yang dipakai olehnya dan dua pelaku pembacokan lainnya saat beraksi.

Tak cuma yang memiliki sepeda motor, MA juga adalah pemilik senjata pembacokan.

"Untuk yang melakukan, di bagian depan itu inisial MA, dia pemilik kendaraan ini, dia yang membawa alatnya, bersama dengan dua temannya melakukan tindak pidana tersebut, pemilik senjata tajam," ujar Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sementara peran SA saat kejadian pembacokan adalah membuang barang bukti berupa satu buah golok dan juga memukulkan topinya kepada korban.

Berikutnya adalah pelaku utama yakni ASR.

Remaja berusia 17 tahun yang masih duduk di kelas 11 sekolah menengah atas itu adalah pembacok AS.

Tega melukai orang secara random tanpa ampun, ASR ternyata pernah melakukan kejahatan.

Baca Juga: Gara-gara Hutang dan Nyanyi Lagu 'Manis di Bibir', Pemuda Ini Nekat Bacok Teman Sendiri, Warganet: Hutang Bikin Permusuhan!

ASR ternyata pernah terlibat kasus penjabretan di Bogor Tengah.

"Yang masih buron, ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Bogor Tengah. Kita sudah ke keluarga pelaku. Justru keluarga ASR menyayangkannya," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Sebagai informasi, pelaku SA dan MA kini telah ditangkap pihak kepolisan. Sementara ASR masih buron.

Melansir Kompas.com, polisi berhasil menangkap MA dan SA di dua lokasi berbeda.

"MA diamankan di wilayah Lebak, Provinsi Banten. Sedangkan SA diamankan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," terang Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C Junto Pasal 80 Ayat 3 UUD Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUD Nomor 23 Tahun 2002.

"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," sebut Bismo.

Namun, polisi masih melakukan pengejaran terhadap ASR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bismo menuturkan, polisi terus menggali informasi untuk mengetahui keberadaan ASR yang saat ini masih buron.

Polisi, sambung Bismo, juga telah mendatangi keluarga pelaku.

Ia meminta agar ASR segera menyerahkan diri. Bahkan Bismo mengancam akan menindak tegas kepada siapa pun yang berusaha atau ikut menyembunyikan pelaku.

"Kita sudah ke para keluarga pelaku dan mereka kooperatif. Pihak keluarga ASR juga menyayangkan adanya keterlibatan dalam kasus ini, padahal sebelumnya sudah pernah melakukan tindak pidana jambret," pungkas Bismo. (*)

Source :Kompas.comTribunJakarta.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x