Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi dikenai ancaman dua Pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Lantas siapa sebenarnya sosok Ajudan Pribadi?
Mengutip dariKompas.com, Ajudan Pribadi memiliki nama asli Akbar Pera Baharudin.
Ia merupakan anak keempat dari enam bersaudara.
Jauh sebelum kasus penipuan ini, ia sudah dikenal sebagai selebgram dengan nama akun Instagram @ajudan_pribadi.
Terakhir, pengikutnya mencapai 1 juta orang. Namun, akun Ajudan Pribadi kini sudah dikunci setelah kasus penipuan mencuat.
Awal mula Akbar menjadi selebgram ketika dirinya bekerja sebagai ajudan pribadi seorang pengusaha besar.
Dari situ, akun Instagram Akbar mulai ramai didatangi warganet lantarania sering mengunggah momennya mengawal pengusaha yang menjadi bosnya.
Selain itu, Akbar juga sering menampilkan foto bersama pejabat, jenderal dan petinggi negara yang merupakan relasi bosnya.
Sebelum menjadi seorang ajudan pribadi, Akbar bekerja serabutan. Dari menjadi kuli bangunan di Masamba.