Gridhot.ID - Subsidi motor listrik sudah siap cair dan dinikmati masyarakat.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pemerintah sudah siap untuk memberikan subsidi motor listrik kepada masyarakat baik itu pembelian kendaraan baru maupun konversi mesin.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, insentif kendaraan motor senilai Rp 7 juta, diberikan kepada 200 ribu unit pembelian kendaraan motor listrik khusus yang diproduksi dalam negeri.
"Untuk bantuan pemerintah bantuan kendaraan sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," ujar Febrio saat Konferensi Pers, di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Senin (6/3/2023).
"Motor listrik ini mendapatkan bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri, TKDN sebesar 40 persen atau lebih," lanjutnya.
Dikatakan Febrio, sebanyak 50 unit kendaraan motor yang di konvensi ke listrik diberikan insentif senilai Rp 7 juta.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah RI memastikan bahwa harga sepeda motor listrik berbasis baterai yang diberikan bantuan atau subsidi tidak akan naik supaya benar-benar mampu diserap masyarakat.
Dengan demikian, tujuan program terkait yaitu untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi massal dapat dicapai. Sebab, kini harganya lebih terjangkau.
Kepastian ini tertulis dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, tepatnya pada Pasal 11.
Pada beleid tersebut dinyatakan bahwa perusahaan industri yang memproduksi KBLBB roda dua terdaftar dalam program bantuan pemerintah tidak boleh untuk menaikkan harga jualnya sejak ditetapkan sebagai peserta bantuan program.
Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) menjadi kurang dari persyaratan, yakni minimum 40 persen.
Apabila perusahaan industri melanggar ketentuan di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan alias subsidi ini.
Pencabutan kepersertaan dilakukan langsung oleh Kuasa Penerima Anggaran (KPA) berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
Evaluasi harga pasar dan TKDN tersebut, menurut Pasal 22, akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun, dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Kendati demikian, apabila perusahaan industri yang terdaftar sebagai peserta program KBLBB berencana melakukan penambahan atau perubahan di salah satu bagian model kendaraannya, bisa dilakukan dengan melaporkannya lebih dahulu.
Adapun roda dua listrik berbasis baterai yang sudah terdaftar sebagai penerima subsidi Rp 7 juta berdasarkan situs P3DN Kemenperin, ada 13 model dari 8 merek, yaitu Gesits, Selis, Smoot, Viar, United E-Motor, serta Rakata dan Polytron. Rinciannya ialah sebagai berikut:
1. Gesits G1 2. Volta 401 3. Selis E-Max 4. Selis Agats 5. Smoot Tempur 6. Smoot Zuzu 7. Viar New Q18. United T1800 9. United TX1800 10. United TX3000 11. Rakata X5 12. Rakata S9 13. Polytron PEV 30M1 A/T
(*)