"Itu mungkin nikahnya di istrinya," ucap Tata Rustandi.
Lebih lanjut Tata menjelaskan, pernikahan siri tidak memerlukan surat pengantar.
"Kalau biasanya nikah siri itu nggak ada surat pengantar dari RT dan RW, bahkan tidak tahu dari kelurahan sampai ke KUA juga tidak tahu," pungkasnya.
(*)