Gridhot.ID - Alshad Ahmad menjadi sorotan habis-habisan akibat status pernikahannya yang misterius.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Alashad Ahmad sempat buat geger karena diduga sudah menikah dan memiliki anak dengan mantan kekasihnya, Nissa Asyifa.
Meskipun sampai saat ini Alshad belum buka suara, tapi sejumlah bukti terus bermunculan untuk mendukung rumor yang beredar.
Mulai dari salinan putusan Pengadilan Agama Bandung tentang perkara cerai talak hingga pernyataan dari Panitera PA Bandung, Dede Supriadi yang membenarkan adanya putusan tersebut pada akhir tahun 2022.
Menurut salinan tersebut, Alshad disebut menikah secara agama pada September 2022 yang kemudian disahkan secara negara dengan isbat nikah sebelum akhirnya mengajukan cerai talak dua bulan kemudian.
Ini membuat banyak orang bersimpati pada Tiara, karena selama proses itu berlangsung, Alshad masih berstatus pacar Tiara Andini.
Kini teka-teki tentang status pernikahan Alshad Ahmad mulai terungkap perlahan.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, berkas penikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa tak tercatat, pihak KUA Bandung sebut keduanya menikah secara agama atau nikah siri.
Teka-teki pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa masih belum terkuak.
Dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu (26/3/2023), Suryantoni Hermawan, penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukasari, Bandung memberikan komentarnya.
Pihak KUA Kecamatan Sukasari tempat Alshad Ahmad tinggal menyebut, tak ada berkas pernikahan Alshad dengan Nissa Asyifa yang tercatat di KUA tersebut.
"Setelah kita cek tidak ada data pernikahan itu ," ucap Suryantoni Hermawan.
Suryantoni Hermawan juga memastikan pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa tidak pernah didaftarkan ke KUA tersebut.
"Bisa kita pastikan bahwasannya pernikahan tersebut tidak pernah didaftarkan di KUA dan tidak pernah kita laksanakan."
"Sehingga dapat kita pastikan bahwa pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA kita," sambungnya.
Suryantoni Hermawan menuturkan, jika Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa akan mengesahkan pernikahan maka keduanya harus melalui jalur Pengadilan Agama.
"Sebagai warga negara kalau mereka merasa pernah ada pernikahan di antara mereka dan mereka ingin mengesahkan pernikahan itu ya memang jalurnya memang harus melalui Pengadilan Agama bukan melalui kita."
"Nanti mereka memohon dengan memberikan penjelasan-penjelasan tentang pernikahan mereka, kalau alasan tersebut diterima oleh majelis hakim ya pernikahan mereka yang pernah terjadi disahkan oleh negara melalui majelis hakim," paparnya.
Menyorotin kasus yang terjadi pada Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa, Suryantoni Hermawan menyebut ada dua permohonan.
Permohonan pertama dalah permohonan sidang isbat nikah dan yang kedua permohonan cerai talak.
"Ada dua permohonan satu permohonan isbat nikah dan satunya permohonan cerai talak," imbuhnya.
Dalam kasus Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa terdapat permohonan isbat nikah, Suryantoni Hermawan pun memastikan keduanya menikah secara siri.
Pasalnya, jika pernikahan keduanya tercatat Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa bisa langsung mengajukan proses perceraian.
"Karena itu isbat pasti nikahnya nikah siri, kalau nikahnya tercatat tidak perlu isbat, langsung saja proses cerai," bebernya.
Hal serupa juga dituturkan oleh ketua RT di lingkungan Nissa Asyifa tinggal.
Ujang Karya, ketua RT di lingkungan Nissa Asyifa tinggal mengaku tak mengetahui adanya pernikahan antara Nissa dengan Alshad.
"Selama Bapak jadi RT nggak ada pernikahan, kalau ke RT mungkin bikin surat NA (surat rekomendasi nikah) harus itu mah," ucap Ujang.
Ia pun mengaku tak pernah mendapat laporan soal pernikahan Nissa Asyifa dengan keponakan artis Raffi Ahmad tersebut.
"Nggak tahu, soalnya nggak ada laporan," tutupnya.
Tata Rustandi, ketua RW dilingkungan Alshad Ahmad pun menuturkan hal yang sama.
Pihak keluarga Alshad selama ini tidak pernah meminta surat keterangan untuk mengurus pernikahan.
"Tidak ada kebetulan tidak ada surat pengantar dari RT dan RW-nya bahkan dari kelurahan dan di KUA juga tidak ada."
"Itu mungkin nikahnya di istrinya," ucap Tata Rustandi.
Lebih lanjut Tata menjelaskan, pernikahan siri tidak memerlukan surat pengantar.
"Kalau biasanya nikah siri itu nggak ada surat pengantar dari RT dan RW, bahkan tidak tahu dari kelurahan sampai ke KUA juga tidak tahu," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar